PENA SERAWAI – BENGKULU SELATAN – Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami penolakan mentah-mentah dari pemerintah Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas. Penolakan ini terjadi ketika JPKP meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan dan laporan pembangunan Gedung PKK/Gedung dan Administrasi Rangkap Jembatan.
Ketua DPD JPKP Bengkulu Selatan, Ruslan Mojoarjo, melalui Divisi Ekonomi, Koperasi, Industri, dan Perdagangan, Deky Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan informasi tersebut, namun ditolak dengan nada tinggi oleh pemerintah desa. Pihak desa mungkin menganggap JPKP tidak memiliki legalitas yang jelas.
Namun, Ruslan menegaskan bahwa JPKP Bengkulu Selatan telah berdiri selama 5 tahun dan memiliki legalitas yang jelas, terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. ( Anto )