Rejang Lebong – Pena Serawai.com
Pengadilan Negeri Rejang Lebong kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, kecamatan Curup Timur, kabupaten rejang Lebong, provinsi Bengkulu, Terdakwa, Gunawan, secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung, Selasa (14/10/2025).
Sidang yang menyedot perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., didampingi dua hakim anggota, Eka Kurnia Nengsi, S.H., M.H., dan Muhammad Akbar Hanafi, S.H.
Di ruang sidang yang dipenuhi suasana tegang, terdakwa Gunawan menyampaikan pengakuannya tanpa banyak perlawanan. Ia bahkan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, sebuah pernyataan yang memicu reaksi keras dari keluarga korban.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, *hukuman mati*,” tegas Andini Putri Wijaya, S.Pd., anak dari korban, saat diwawancarai awak media seusai persidangan.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Keadilan harus ditegakkan karena apa yang ia lakukan sudah di luar akal sehat manusia,”tambahnya dengan nada penuh emosi.
Majelis hakim kemudian memutuskan, menunda persidangan hingga Selasa (28/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Momen ini diyakini akan menjadi penentuan nasib terdakwa sekaligus babak krusial bagi keluarga korban yang telah lama menantikan keadilan.
Kasus pembunuhan ini sempat mengguncang masyarakat Rejang Lebong karena dilakukan dengan cara brutal dan melibatkan korban tak bersalah, seorang ibu dan anak. Warga sekitar berharap majelis hakim memberikan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Persidangan mendatang dipastikan akan mendapat perhatian luas, baik dari publik maupun media, karena menyangkut rasa keadilan dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan berat.
Reporter: Salman – Rian
Editor: Redaksi Pena Serawai.com













