Rejang Lebong – Pena Serawai Online
Kelompok Tani *Maju Bersama* Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima bantuan sebanyak 10 ekor sapi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Namun, sangat disayangkan, belum genap satu bulan sejak diterima, dua ekor sapi dilaporkan mati.
Ketua kelompok, *Surip*, saat ditemui awak media Pena Serawai. Selasa (20/10/2025), menjelaskan bahwa sapi-sapi tersebut baru sekitar 20 hari berada di lokasi pemeliharaan.

“Di tempat saya ada empat ekor sapi, tapi satu sudah mati. Sekarang tersisa tiga ekor. Semua ada dokumentasi penyuntikan dan perawatan lengkap,” ujarnya.
Di lokasi kandang sapi yang berada di kebun jeruk, salah satu pengurus, *Suparman*, juga membenarkan hal tersebut.“Dulu saya pelihara empat ekor sapi, sekarang tinggal tiga. Sapi ini baru datang sekitar setengah bulan lalu. Yang mati kemarin tidak dikubur, karena urusan itu katanya ditangani langsung oleh pak kades dan ketua. Saya hanya pengurusnya saja,” jelas Suparman.
Sementara itu, Ketua BUMDes Desa Air Bening, *Eko*, saat dikonfirmasi di Kantor Desa bersama Kepala Desa dan perangkat desa setempat, Senin 21-10-2025 pukul 10.41 Wib, mengakui bahwa sapi-sapi tersebut tidak melalui proses karantina sebelum diserahkan.

“Untuk karantina memang tidak kami lakukan. Sapi waktu datang langsung kami bagikan ke kelompok tani,” terang Eko.
Ia juga menambahkan bahwa pembelian sapi dilakukan di Mirasi, Lubuk Linggau, dengan harga Rp13 juta per ekor.
Kepala Desa Air Bening, *Nusa Jaya Saputra*, menyebutkan bahwa saat sapi tiba kondisinya tampak sehat.
“Sapi waktu sampai semuanya sehat dan bagus. Karena kami sedang sibuk, sapi langsung kami serahkan kepada kelompok tani,” ujarnya.
Nusa juga menilai bahwa Ketua BUMDes telah berupaya menjalankan prosedur sesuai kemampuan, meski belum berpengalaman dalam pengadaan ternak.

“Ketua BUMDes ini memang belum punya pengalaman, tapi petaninya justru lebih paham. Dua ekor sapi memang benar sudah mati, disaksikan oleh Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas dari Dinas Peternakan. Dokumen dan foto ada, tapi tadi sekretaris yang pegang sedang tidak di tempat,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap hewan yang masuk dari luar daerah, wajib melalui proses karantina, guna memastikan hewan bebas dari penyakit menular dan aman untuk didistribusikan.
Kewajiban ini ditegaskan dalam:
Pasal 35 ayat (1):
“Setiap media pembawa yang berasal dari suatu area dan akan dimasukkan ke area lain wajib melalui tindakan karantina di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran.
Pasal 36 ayat (1)
“Tindakan karantina dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina.
Pasal 69 ayat (1)
“Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan hewan tanpa melalui tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan demikian, pengiriman atau distribusi sapi antar daerah tanpa proses karantina dapat berpotensi melanggar hukum dan berisiko menularkan penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), atau LSD (Lumpy Skin Disease).
Kasus kematian dua ekor sapi bantuan BUMDes Desa Air Bening ini menjadi perhatian publik, terutama karena tidak dilakukannya karantina sebelum sapi diserahkan ke kelompok tani.
Pemerintah desa bersama Dinas Peternakan Kabupaten Rejang Lebong diharapkan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi sapi-sapi yang masih hidup, serta evaluasi prosedur pengadaan dan distribusi ternak agar kejadian serupa tidak terulang.
Reporter: Salman
Editor: Redaksi Pena Serawai














