Rejang Lebong – pena-serawai.com
24 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Air Meles Atas, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pria berinisial SA (61) ditangkap setelah menusuk seorang pria bernama Feri Arianto hingga tewas pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini disampaikan langsung dalam press release Polres Rejang Lebong, Jumat (24/10/2025), oleh Kabag Ops AKP George Rudianto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Pidum Ipda Desnal.

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu bermula ketika tersangka SA mendatangi rumah anaknya, HF, di kawasan Air Meles Atas. Saat itu, tersangka melihat korban Feri Arianto sedang berada di rumah tersebut. Mengetahui hal itu, SA langsung marah kepada HF karena tidak menyetujui hubungan asmara antara HF dan korban.
Dalam kondisi emosi, korban sempat menanggapi dengan kalimat yang memancing amarah pelaku.
“Mamang tu nak tau bae,” ujar korban kepada SA, seperti disampaikan pihak kepolisian.
Mendengar ucapan itu, tersangka SA semakin tersulut emosi. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di atas lemari plastik di dalam rumah dan langsung menusuk korban. Usai melakukan aksinya, korban sempat keluar dari rumah dalam kondisi terluka, sementara tersangka melarikan diri dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.
Penangkapan Pelaku
Setelah sempat kabur selama dua minggu, tim Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap tersangka SA di Palembang pada 21 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Palembang. Berkat kerja sama tim di lapangan, tersangka berhasil kami amankan” ujar Ipda Desnal.
Hingga kini, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Perkara ini masih terus kami dalami. Kami juga sedang menelusuri keberadaan barang bukti utama, yaitu pisau yang digunakan tersangka,” ungkap AKP George Rudianto.
Himbauan Kepolisian
Polres Rejang Lebong menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Emosi sesaat bisa berujung fatal. Kami mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian secara baik-baik dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak berwenang,” tutup AKP Sinar Simanjuntak pada press release hari ini.
Laporan: Salman – MG
Editor: Redaksi Pena Serawai














