Alaku
Alaku

Warga Desa Merantau Rejang Lebong Meninggal Diduga Akibat Minum Racun Rumput

Rejang Lebong – Pena Serawai | Peristiwa tragis terjadi di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pria berusia 57 tahun bernama Junaidi bin Mon, warga setempat, meninggal dunia diduga akibat bunuh diri dengan cara meminum racun rumput jenis Primaxone di rumahnya sendiri, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Kota Padang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kota Padang langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Menurut keterangan saksi di lokasi, dua anak korban — Rohana (22) dan Intan Permata Sari (20) — mendatangi rumah korban dan menemukan ayah mereka dalam keadaan sudah tergeletak di ruang keluarga dengan kondisi muntah dan lemas. Melihat hal itu, keduanya segera meminta pertolongan warga sekitar, di antaranya Edi Boy (45), yang kemudian membantu membawa korban ke RS AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, meskipun sempat dirawat selama sekitar 12 jam, korban Junaidi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Merantau, dan dimakamkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Periang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi. Sebelum meninggal, korban sempat mengaku telah meminum racun rumput merek Primaxone dan membuang botolnya ke sungai di depan rumah.

Pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan resmi menolak dilakukan visum maupun autopsi. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian tersebut.

Kapolsek Kota Padang melalui petugas piket membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan keluarga dan perangkat desa.

“Keluarga sudah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Kami tetap melakukan pendataan dan memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam kejadian ini,” ujar petugas Polsek Kota Padang, Senin (27/10/2025).

Laporan: Salman
Editor: Redaksi Pena Serawai

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page