Bengkulu – Pena Serawai.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (LSM PEKAT IB) Provinsi Bengkulu, Ishak Burmansyah, menegaskan bahwa pihaknya kecewa atas hasil pengusutan dugaan korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinilai tidak transparan dan justru berbanding terbalik dengan harapan masyarakat.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Pena Serawai, Ishak menyampaikan bahwa aksi damai yang dilakukan LSM Pekat bersama para pendukung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu ternyata belum memberikan hasil yang memuaskan.
“Kami menduga ada kejanggalan. Beberapa kasus dugaan korupsi malah dihentikan tanpa penjelasan jelas. Ini mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ishak Burmansyah kepada Pena Serawai, Selasa (4/11/2025).
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan LSM Pekat antara lain dugaan penyimpangan anggaran PKK Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023/2024, anggaran Sekretariat DPRD tahun 2022/2023, anggaran Dinas Perkim selama tiga tahun berturut-turut, serta pembangunan di Sekretariat Dewan tahun 2023/2024.
Namun hasil pemeriksaan pihak intelijen Kejari Bengkulu Tengah justru menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi. Saat para aktivis menanyakan bukti terkait pengembalian keuangan negara, pihak intel Kejari justru menyebut hal itu sebagai “rahasia negara”.
“Kalau memang ada pengembalian uang negara, tunjukkan datanya. Berapa besar, kapan dikembalikan, dan tahun berapa terjadinya. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Ishak.
Menurut hasil koordinasi antara LSM Pekat, aktivis Provinsi Bengkulu, serta aktivis Bengkulu Tengah, diperoleh informasi bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dihentikan karena pihak OPD telah melakukan pengembalian keuangan negara. Namun Ishak menilai langkah tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum. Kalau begitu logikanya, semua koruptor tinggal balikin uang lalu bebas. Ini salah besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ishak mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Komisi Kejaksaan RI, guna melaporkan adanya dugaan “jaksa nakal” yang diduga bermain di balik penghentian kasus korupsi di Bengkulu Tengah.
“Kami akan turun aksi ke Kejati Bengkulu dan Kejagung RI. Kami menduga ada oknum jaksa yang hanya berpura-pura mengusut kasus, tapi ujungnya kasus hilang. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” ujarnya.
Ishak juga mendesak Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI, dan Jaksa Muda Pengawasan Kejagung RI untuk segera turun ke Bengkulu Tengah guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.
“Jaksa yang seperti ini harus disingkirkan dari Provinsi Bengkulu. Mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi, malah mencoreng lambang Adhyaksa,” kata Ishak.
LSM Pekat saat ini tengah menyiapkan data tambahan untuk memperkuat laporan atas dugaan jaksa yang bermain dalam penanganan kasus. Menurut Ishak, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Bengkulu Tengah namun tidak satu pun berujung ke pengadilan.
“Faktanya, banyak kasus yang hilang tanpa kejelasan. Ini tanda bahwa penegakan hukum di Bengkulu Tengah sedang sakit. Oknum tertentu menjadikan kasus sebagai alat bermain dan mencari keuntungan pribadi,” pungkas Ishak Burmansyah.
Sumber : Ishak Burmansyah
Redaksi : Pena Serawai














