Alaku
Alaku

Sadis! Petani di Binduriang Ditusuk dari Belakang, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur Pelaku

Rejang Lebong – Pena Serawai
Aksi keji tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang petani muda bernama Indra Gunawan (24), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, menjadi korban penusukan dan perampasan sepeda motor oleh pelaku yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polsek Padang Ulak Tanding pada Kamis (6/11/2025) pukul 11.00 WIB oleh pelapor bernama Bagus (30), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan kepolisian, korban Indra Gunawan awalnya bertemu dengan pelaku di Desa Kampung 8. Pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan menuju arah Jalan Danau Dos, Desa Simpang Beliti. Namun, di tengah perjalanan tepat di jalan sepi, pelaku justru melancarkan aksi keji dengan menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Tusukan di bagian leher membuat korban terjatuh dan tak berdaya. Melihat korban terkapar, pelaku kemudian merampas satu unit handphone Oppo A18 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BD 5406 QD, nomor mesin KF81E-1405594, dan nomor rangka MH1KF8112RK405785. Setelah itu, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita kerugian material sekitar Rp30 juta rupiah.

Tindakan Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Padang Ulak Tanding bersama Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah penyelidikan, antara lain:
a. Melakukan cek dan olah TKP.
b. Membuat laporan polisi model B.
c. Memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
d. Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan diyakini masih berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara di jalur sepi dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter: Tim Pena Serawai
Editor: Redaksi PS
Sumber: Laporan Polisi SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, 6 November 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page