Alaku
Alaku

Miris! Proyek APBN di SDN 170 Rejang Lebong Diduga Abaikan Keselamatan, Dinas Baru Bertindak Setelah Diberitakan

Rejang Lebong – Pena Serawai
Melanjutkan pemberitaan Pena Serawai Jilid II pada tanggal 05 November 2025, terungkap adanya dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi bangunan SD Negeri 170 Rejang Lebong. Proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 525.500.000,- bersumber dari Dana Bantuan APBN.

Pada Rabu sore (05/11), pukul 17.05 WIB, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd., memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

“Ini menindaklanjuti yang kemarin, atas jawaban terjadinya para pekerja melanggar ketentuan, itu baru kami perintahkan agar para pekerja mematuhi itu. Sudah kami suruh Kepala Sekolah untuk memberitahukan dengan pekerja dan ditempelkan di kaca kantor,” ujar Zakaria.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 170 Rejang Lebong, Ramalah Syuib, S.Pd., juga memberikan penjelasan pada pukul 16.44 WIB.

“Kami sudah buat imbauan sejak bulan Oktober, tapi tidak ditempel, hanya disampaikan secara lisan. Walau tidak semua pekerja memakai, tapi minimal ada satu atau dua orang yang pakai setiap hari. Kalau pun tidak dipakai, alat pelindung mereka tetap disiapkan di samping tempat kerja,” jelas Ramalah.

“Setiap saya ke sekolah, saya selalu memantau. Cuaca sedang panas, jadi mungkin mereka malas memakainya. Dulu waktu pasang atap, semua pakai helm,” tambahnya.

Namun, pantauan langsung awak media Pena Serawai, bersama Media Sibernasionalnews dan LSM Serawai, di lokasi proyek menunjukkan fakta berbeda. Saat tim tiba di lokasi, beberapa pekerja tampak sedang memasang atap sekolah, memasang batu bata, serta mengaduk semen, namun tidak satu pun yang menggunakan perlengkapan K3, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi pelindung.


Dokumentasi lapangan yang dimiliki media menjadi bukti kuat bahwa penerapan K3 di proyek tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah proyek dengan sumber dana APBN ini tidak memiliki tim pengawas lapangan yang seharusnya memastikan penerapan standar keselamatan kerja?

Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk menelusuri dugaan kelalaian ini. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi ajang kelengahan dan penyimpangan tanggung jawab.

Redaksi : Pena Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page