Rejang Lebong – Pena Serawai
Unit INAFIS bersama Piket Satuan Fungsi (Satfung) Polres Rejang Lebong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan seorang pria yang meninggal dunia diduga akibat gantung diri di dalam kamar rumahnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (30/12/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal guna memastikan kronologis kejadian.
Korban diketahui bernama Agung Defri Pranata bin Bambang Bibit Wiyono, berusia 29 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan merupakan warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika Heri Purwanto, kakak korban, melihat unggahan status korban di media sosial Facebook sekitar pukul 04.30 WIB yang berisi curahan hati dan pesan bernada keputusasaan. Merasa khawatir, saksi kemudian menghubungi ayah korban, Bambang Bibit Wiyono, yang tinggal satu rumah dengan korban, untuk mengecek kondisi korban di dalam kamar.
Saat dilakukan pengecekan melalui ventilasi kamar, korban terlihat sudah dalam kondisi tergantung. Informasi tersebut segera disampaikan kepada saksi Heri, yang kemudian bergegas menuju lokasi. Sekitar pukul 05.45 WIB, pintu kamar korban yang terkunci didobrak, dan korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tergantung.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit INAFIS Polres Rejang Lebong, diketahui bahwa:
• TKP berada di dalam kamar rumah korban.
• Korban menggantung diri menggunakan tali tambang.
• Tali diikat pada kayu ring balok rumah dengan simpul mati, sedangkan pada leher korban menggunakan simpul hidup.
• Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu utas tali tambang, satu lembar jaket parasut warna hitam, dan satu lembar celana jeans panjang warna biru yang dikenakan korban.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
• Olah TKP secara menyeluruh.
• Pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi.
• Pelaporan kepada pimpinan.
• Meminta serta menerima surat pernyataan penolakan visum dan autopsi dari pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan awal dan informasi yang dihimpun, motif dugaan sementara korban melakukan bunuh diri dipicu oleh permasalahan keluarga terkait harta warisan. Selain itu, dari penelusuran awal terhadap akun media sosial korban, terdapat dugaan korban pernah menggunakan narkoba, namun hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Saat petugas tiba di lokasi, korban telah diturunkan oleh pihak keluarga. Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumber Bening–Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga maupun lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tanda-tanda yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. (Salman)
Sumber : Humas polres Rejang lebong













