BENGKULU UTARA – Pena-Serawai.com
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara didatangi puluhan massa dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar), Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut HGU PT SIL” dan menyuarakan tuntutan agar DPRD Bengkulu Utara menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh YLH-Sebar.

Ketua YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, menyampaikan bahwa aksi digelar menyusul belum adanya tindak lanjut konkret dari DPRD atas surat laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, YLH-Sebar menduga adanya lahan perkebunan kelapa sawit milik PT SIL yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luasan diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare.
Menurut Ishak, keberadaan kebun sawit yang diduga berada di kawasan HPK tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah berusia belasan tahun. Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik tukar guling lahan antara perusahaan dan masyarakat, di mana warga yang semula berada di kawasan HGU PT SIL di Talang Tirta dipindahkan ke lokasi lain yang belakangan diduga masuk kawasan hutan di Talang Rapak.

“Jika benar terjadi penguasaan dan pendudukan kawasan hutan HPK, serta adanya transaksi tukar guling yang melanggar ketentuan, maka hal ini harus ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Ishak dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, yakni Wakil Ketua II dan Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang disampaikan oleh YLH-Sebar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
Selain menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT SIL, YLH-Sebar juga mengangkat persoalan lain, yakni terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan kepada PT API.
YLH-Sebar menduga lokasi IUPHHK tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Register 69 di Kecamatan Ulok Kupai, yang menurut mereka saat ini sudah tidak memiliki tutupan hutan kayu dan sebagian telah berubah menjadi kebun masyarakat.
“Pertanyaannya, bagaimana izin IUPHHK bisa diterbitkan sementara kondisi di lapangan diduga tidak lagi memiliki potensi kayu. Kami meminta DPRD menyampaikan hal ini kepada Menteri Kehutanan agar dilakukan evaluasi,” ujar Ishak.
Dalam aksi tersebut, YLH-Sebar menyampaikan lima tuntutan, yakni:
1. Meminta DPRD bertindak sesuai kewenangan konstitusional untuk menyikapi dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan.
2. Mendesak DPRD segera berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Kawasan Hutan untuk melakukan penelusuran lapangan.
3. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, meminta agar persoalan tersebut segera diserahkan kepada aparat penegak hukum.
4. Meminta DPRD membantu melindungi masyarakat yang diduga menjadi korban praktik tukar guling lahan yang melanggar aturan.
5. Mendesak DPRD menelusuri penerbitan IUPHHK PT API dan mencari solusi perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah berkebun di kawasan hutan produksi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sandabi Indah Lestari maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. Reporter : SS.
Redaksi : Pena Serawai – Lebih dekat dengan masyarakat














