Rejang Lebong, Pena-Serawai.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama A Teguh Minako als Teguh bin M Ali (alm), berusia 25 tahun, seorang wiraswasta.
Kapolres Rejang Lebong melalui Sat Reskrim menjelaskan, barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BD 5164 KP, yang saat itu diparkir di teras ruko sebelah rumah korban.
Kronologis kejadian, bermula saat korban pulang kerja sebagai petugas keamanan di RSUD Curup dan memarkirkan sepeda motornya. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pergi ke rumah kerabatnya. Tak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua terduga pelaku, yakni RO (34) dan SK (29). Berdasarkan modus operandi, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T (kunci palsu).
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kanit Pidum. Pelaku RO diamankan di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga mengakibatkan anggota mengalami luka ringan. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. (Salman)














