Alaku
Alaku

Pekerja Seni Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com — Seorang pekerja seni berinisial D melaporkan sebuah akun media sosial @www.ojokkepoan.com ke Polsek Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jumat (23/01/2026). Laporan tersebut disampaikan dengan membawa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Setibanya di Polsek Putri Hijau, D diterima oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas dan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Putri Hijau, AIPDA Hermanto, S.H. Dalam keterangannya, D menjelaskan bahwa dirinya diarahkan oleh pihak kepolisian untuk melaporkan perkara tersebut langsung ke Polres Bengkulu Utara, Bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Saya diarahkan oleh pihak kepolisian Polsek Putri Hijau untuk langsung membuat laporan ke Polres Bengkulu Utara. Insyaallah hari Senin besok saya akan datang langsung ke Polres Bengkulu Utara di Arga Makmur agar permasalahan ini dapat segera ditangani,” tegas D selaku pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan.

D mengungkapkan bahwa beredarnya video yang diunggah melalui akun media sosial tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya, baik dari segi nama baik, beban moral dan mental, hingga sanksi sosial yang diterima di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagai pekerja seni, profesi yang dijalaninya juga memiliki harga diri dan reputasi yang harus dijaga.

“Profesi pekerja seni juga memiliki martabat dan nama baik. Apa yang terjadi ini sangat memengaruhi kehidupan saya secara pribadi maupun profesional,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polsek Putri Hijau menyarankan agar laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut dilanjutkan ke Polres Bengkulu Utara Bagian Tipidter, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap aktivitas di ruang digital memiliki batasan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan media sosial yang dapat merugikan pihak lain.

Reporter : SS – Redaksi : Pena-serawai.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *