Alaku
Alaku

Disdikbud Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP negeri dan swasta.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, tertanggal 26 Januari 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan peserta didik, khususnya dalam berlalu lintas di jalan raya. Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam surat edaran bernomor 800/235/Set.1/Dikbud/2026, Disdikbud Rejang Lebong menegaskan beberapa poin penting. Pertama, melarang seluruh peserta didik membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke sekolah. Kedua, kepala sekolah dan guru diminta melakukan pengawasan secara aktif terhadap siswa yang membawa kendaraan. Ketiga, orang tua atau wali murid diimbau untuk turut mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan membawa kendaraan ke sekolah.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.

“Keselamatan peserta didik adalah prioritas utama. Diperlukan peran aktif sekolah dan orang tua agar aturan ini dapat berjalan efektif,”

demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Disdikbud Rejang Lebong berharap seluruh satuan pendidikan dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan ini secara konsisten, demi terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *