Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ketua FKUB Rejang Lebong, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan ketentuan yang sah dan bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta efektivitas penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperkuat koordinasi lintas lembaga negara hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam menjaga kerukunan umat beragama, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Ketua FKUB Rejang Lebong juga menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta sikap humanis Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penegakan hukum dan menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
“Yang terpenting bukan semata-mata berada di bawah siapa, tetapi bagaimana Polri tetap profesional, adil, dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga persatuan dan kerukunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Polri terus membangun sinergi dengan tokoh agama, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting. Dengan keamanan dan kerukunan yang terjaga, pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” pungkasnya. (Salman)
Sumber : humas polres rejang lebong














