Alaku
Alaku

Tegas & Konstitusional, Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden RI

Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penegasan tersebut disampaikan sebagai komitmen institusional dalam memperkuat arah kebijakan dan tata kelola Polri yang konstitusional.

Wakapolri menegaskan posisi Polri di bawah Presiden RI sesuai konstitusi, dengan dukungan DPR RI. Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo. Disampaikan dalam rangkaian agenda strategis Polri tahun 2026Jakarta, dalam forum nasional yang membahas penguatan kelembagaan dan transformasi Polri.

Penegasan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Transformasi Polri berjalan konsisten, profesional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat legitimasi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Melalui penguatan kebijakan berbasis konstitusi, sinergi dengan lembaga negara, serta implementasi program Polri Presisi yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik yang humanis.

Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menambahkan, posisi Polri yang tegas dan konstitusional merupakan kunci untuk mendorong transformasi menuju institusi yang modern, presisi, dan semakin dekat dengan rakyat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk mewujudkan Indonesia Maju, di mana Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dipercaya publik.

 

Dengan arah kebijakan tersebut, Polri berkomitmen memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis, peningkatan kualitas layanan, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (Salman)

Sumber : humas polres Rejang leninf55

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page