Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Seorang warga Dusun 4 Desa Alas Bangun, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, bernama Ribut Suroto, didatangi sejumlah personel Brimob Mako Brimob Bengkulu bersama sekitar 10 orang security dan asisten dari perusahaan PT SIL, saat sedang memanen buah sawit di kebunnya, Senin (31/1/2026).
Kedatangan aparat dan pihak perusahaan tersebut sontak menjadi sorotan warga setempat dan hampir memicu keributan. Pasalnya, pihak security PT SIL dan Brimob menyatakan bahwa aktivitas panen yang dilakukan Ribut Suroto berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SIL.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ribut Suroto dan perwakilan warga, Rinki, yang menegaskan bahwa kebun sawit tersebut merupakan lahan milik warga dan berada di kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi), bukan termasuk area HGU perusahaan.
Menurut keterangan Ribut Suroto, pihak security dan Brimob bahkan menyampaikan bahwa hasil panen sawit tidak boleh dijual karena akan dijadikan barang bukti. Pernyataan itu ditolak warga karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Itu bukan lahan HGU PT SIL. Itu kebun warga, dan kami tahu batas wilayahnya,” tegas Rinki saat ditemui di lokasi.
Warga menilai, pernyataan pihak perusahaan yang menyebut area tersebut sebagai bagian dari kebun PT SIL justru menguatkan dugaan bahwa lahan perkebunan perusahaan telah memasuki kawasan HPK. Padahal, diketahui saat ini PT SIL tengah menghadapi persoalan serius terkait masa berlaku HGU yang telah berakhir, dugaan kebun perusahaan yang masuk kawasan HPK, serta konflik lahan tukar guling dengan warga yang hingga kini belum tuntas.
Selain itu, warga juga mengaku adanya dugaan intimidasi dan tekanan yang dialami setelah masyarakat melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami merasa semakin terintimidasi sejak melaporkan persoalan PT SIL ke APH. Kejadian seperti ini membuat warga takut,” ujar Rinki.
Warga khawatir, apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kebun di kawasan HPK akan semakin terhimpit oleh ancaman persoalan hukum. Di sisi lain, perusahaan yang diduga memiliki persoalan legalitas lahan justru dinilai tetap bebas beroperasi dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Kami hanya ingin menyambung hidup, menyekolahkan anak, tapi selalu ditakut-takuti dengan hukum. Kami ini rakyat kecil yang awam soal aturan,” ungkap Ribut Suroto.
Ketimpangan keadilan yang dirasakan warga memunculkan pertanyaan besar terkait keberpihakan negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat. Warga pun berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait agar konflik agraria ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SIL belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.
Reporter : SS














