Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kelurahan Kesambe Baru RT 06, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Renal Saputro Bin H. M. Sahar (42), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu unit mesin cuci 16 Kg merek LG.
Kapolsek Selupu Rejang IPTU Sina Alfarobi, S.Sos. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/POLSEK SELUPU REJANG/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 28 Januari 2026.

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.20 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pertama, RAS alias Ramek Bin Junari (19), di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang bersama Unit Reskrim dan Unit IK, tanpa perlawanan dari tersangka.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku kedua, A alias A Bin Arbet (21), di sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polsek Selupu Rejang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door samping yang diduga dibuka menggunakan kunci duplikat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang elektronik milik korban dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit TV LED 32 inci merek Sharp, satu unit mesin cuci 16 Kg merek LG, nota pembelian barang, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, serta beberapa barang pendukung lainnya yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong dan tidak tercatat sebagai residivis. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Salman)














