REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM Polres Rejang Lebong telah melaksanakan Operasi Kewilayahan bertajuk Operasi Pekat Nala I-2026 selama 15 hari, mulai dari 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Operasi yang bertujuan menekan penyebaran penyakit masyarakat ini melibatkan 28 personel dengan empat satgas kerja (preemtif, preventif, gakkum dan banops). Rabu 11 Maret 2026

Dalam pelaksanaannya, operasi menetapkan target penindakan terhadap 8 orang, 20 benda, 69 lokasi, dan 142 giat target operasi (TO). Hasilnya, tim berhasil mengamankan sebanyak 18 orang pelaku yang terdiri dari 14 orang yang menjalani proses sidik dan 4 orang yang diberikan pembinaan.
Rincian pelaku yang ditangkap adalah:
• Judi: 2 orang
• Prostitusi: 2 orang (SA, 19 tahun; dan HN, 18 tahun, masing-masing ditangkap pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Air Meles dan Kampung Melayu)
• Asusila: 2 orang
• Premanisme: 3 orang
• Narkoba: 8 orang
• Penimbunan BBM : 1 orang
Ribuan Barang Bukti Disita, Termasuk Bahan Narkotika
Selain penangkapan pelaku, tim juga berhasil menyita berbagai barang bukti terkait pelanggaran, antara lain:
• Sabu: 21,5 Gram
• Ganja: 223,08 Gram
• Alat bantu konsumsi narkoba (timbangan, plastik bening, alat hisap/bong)
• Elektronik (7 unit handphone, 2 unit R2)
• Petasan: 11.700 Butir
• BBM: 35 Liter
• Miras Tuak: 35 Liter
• Sajam: 1 Bilah
• Makanan kadaluarsa: 138 Bungkus

Selain operasi pekat, Polres Rejang Lebong juga melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi potensial seperti pusat keramaian, kost/kontrakan, tempat wisata, taman kota, dan tempat hiburan/café. Selain itu, juga dilakukan razia terhadap miras, petasan, makanan kadaluarsa, serta penindakan terhadap anak punk/gembong, balap liar, dan serta gen motor.

“Semua hasil operasi akan diolah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar pihak Polres Rejang Lebong dalam keterangan resmi. (Salman)














