Alaku
Alaku

KPK Bongkar Kasus Fee Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka, Wabup Hendri Tak Terbukti Terlibat

Rejang Lebong, Pena-serawai.com Pasca penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu KPK telah menetapkan 5 Orang tersangka dari 9 orang yang di bawa ke KPK.

9 orang yang di angkut oleh KPK ke jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah 13 orang yang di periksa di Polresta Bengkulu termasuk istri bupati dan wakil bupati rejang Lebong juga diangkut ke jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK.

Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong dan kepala dinas PUPR Rejang Lebong di tetapkan sebagai penerima serta 3 orang dari pihak swasta sebagai pemberi telah di tetapkan sebagai tersangka  pada kasus fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong oleh KPK.

Sementara setelah berjalan 1 X 24 jam pemeriksaan di jakarta terhadap sembilan orang yang di angkut KPK ke jakarta ternyata kebenaran mencari jalannya sendiri sehingga kemarin Wakil Bupati Rejang Lebong DR.H.Hendri S.STP., M.SI di bebaskan kembali oleh KPK dan dapat di pastikan tidak terlibat dalam kasus fee Proyek Di kabupaten Rejang Lebong.

Informasi yang di dapat jika tidak ada halang rintangnya kamis atau Jum,at wakil bupati rejang Lebong Hendri sudah kembali bertugas di kantornya di jalan Sukawati Curup.

Kebenaran mencari jalannya sendiri itu terbukti meski sudah diangkut KPK bila tidak terlibat dalam suatu kasus meski sudah diangkut atas dasar operasi tangkap tangan oleh KPK Hendri Wakil Bupati Rejang Lebong kini bernapas lega terbukti bisa di bebaskan atas dasar tidak terlibat dalam kasus yang di tangani KPK di kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa di bebasnya wakil bupati rejang Lebong oleh KPK meski telah diangkut ke jakarta dari Bengkulu membuktikan KPK tidak sembarang tangkap jika tidak memiliki bukti kuat.

OTT oleh KPK di rejang Lebong diharapkan menjadi pembelajaran bagi daerah lain bahwa KPK itu bekerja hingga ke daerah daerah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page