Alaku
Alaku

Mediasi Sengketa Lahan di Bukit Harapan Alot, Warga dan PT SIL Bersikukuh dengan Data Masing-Masing

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Pemerintah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga dan pihak perusahaan terkait sengketa lahan perkebunan yang diduga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Mediasi tersebut mempertemukan Ribut Suroto, warga Dusun Alas Bangun, selaku pemilik kebun, dengan perwakilan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada Selasa (10/3/2026) di Kantor Desa Bukit Harapan. Pertemuan ini digelar untuk mencari jalan tengah atas polemik lahan yang dipersoalkan kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT SIL hadir melalui beberapa perwakilan manajemen, di antaranya Assistant Manager Mardianto, Assistant Abling Meriansyah, Assistant GIS Riyan, serta Assistant External Security dan Keamanan Dede.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa masih termasuk dalam kawasan perkebunan PT SIL yang berada dalam wilayah HGU perusahaan. Bahkan, menurut pihak perusahaan, lahan tersebut telah melalui proses GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) pada tahun 2023 dari pihak bernama Suryan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dede, selaku Assistant External Security dan Keamanan PT SIL, di hadapan peserta mediasi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Ribut Suroto. Ia mengklaim memiliki data lapangan serta dokumen pemetaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai, bukan dalam wilayah HGU perusahaan.

Menurut Ribut, fakta tersebut justru mengindikasikan bahwa sebagian area perkebunan PT SIL diduga masuk dalam kawasan HPK.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan melalui Meriansyah, Assistant Abling yang membawahi wilayah tersebut, meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan.

“Kami meminta pembuktian secara hukum dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar keluar dari HGU perusahaan dan masuk ke dalam kawasan HPK,” ujar Meriansyah dalam forum mediasi.

Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa tersebut berlangsung cukup alot. Kedua belah pihak tetap bersikeras dengan data dan argumentasi masing-masing, sehingga belum tercapai kesepakatan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penguasaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK tersebut, terlebih jika benar telah dilakukan proses GRTT terhadap kebun masyarakat di wilayah yang status lahannya dipersoalkan.

Dugaan penguasaan kawasan HPK oleh pihak perusahaan semakin menjadi sorotan setelah munculnya berbagai pernyataan dari perwakilan perusahaan dalam forum mediasi tersebut.

Sementara itu, mediasi dipastikan akan kembali dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian, menunggu kesiapan dari pihak perusahaan.

“Kami menunggu kembali kesiapan waktu dari pihak PT SIL untuk melanjutkan mediasi ini. Harapannya permasalahan ini bisa segera selesai agar saya juga bisa beraktivitas di kebun dengan tenang,” ujar Ribut Suroto kepada awak media usai pertemuan.

Pemerintah desa berharap proses mediasi lanjutan nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta memberikan kepastian hukum atas status lahan yang menjadi objek sengketa. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page