Alaku
Alaku

Badai OTT KPK di Rejang Lebong: Rumah Bupati, Kantor PUPR hingga Rumah Kadis Digeledah

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka serta beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti penting terkait pengaturan proyek pembangunan daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara serentak sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat pagi. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik strategis.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Kantor Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar pihak KPK.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong HEP, serta tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni IS, EM, dan YK.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran fee proyek.

Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk dari kendaraan serta tempat penyimpanan lainnya.

KPK memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik ijon proyek, yakni pengaturan proyek pemerintah sebelum proses pengadaan resmi dilakukan, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dalam pembangunan daerah. (Salman)

#OTT #KPK #IjonProyek #RejangLebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page