Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, Kapolres Rejang Lebong bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Rejang Lebong melaksanakan sosialisasi Hotline Call Center 110 Polri kepada masyarakat, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung di lapangan dengan menyasar para pengemudi kendaraan. Kapolres bersama jajaran membagikan sekaligus menempelkan stiker Call Center 110 Polri pada kendaraan masyarakat, khususnya mobil yang melintas di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan layanan darurat kepolisian yang dapat diakses kapan saja saat membutuhkan bantuan.
Kapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan telepon milik yang tersedia di setiap Polres dan siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh.
“Call Center 110 adalah nomor layanan kepolisian yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis atau bebas pulsa. Melalui layanan ini, personel Polri siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan maupun memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi layanan 110, sehingga ketika terjadi keadaan darurat seperti gangguan keamanan, kecelakaan, maupun tindak kriminal, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian.
Selain memperkenalkan layanan tersebut, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Rejang Lebong untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Rejang Lebong berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas layanan darurat yang telah disediakan oleh Polri. (Salman)
(Humas Polres Rejang Lebong)














