REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM 18 MARET 2026 – Seorang pria berinisial YD (39 tahun) diamankan warga bersama petugas Polres Rejang Lebong setelah diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap SR (26 tahun) di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (18/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/III/2026 yang diterima Polres Rejang Lebong pada hari yang sama.

KRONOLOGIS: SERANGAN DILAKUKAN SAAT KORBAN TIDUR
Menurut keterangan dari press release Sat Reskrim Unit Pidum Polres Rejang Lebong, pelaku tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah menghindari pengawasan, pelaku memasuki rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya sendiri dan bersembunyi di belakang rumah sambil menunggu korban tertidur.
Setelah memastikan korban terlelap, pelaku membobol pintu belakang dengan senjata tajam lalu menyerang pertama kali dengan menusuk bagian wajah korban. Saat korban berusaha melarikan diri ke arah pintu depan dan berhasil mengunci pintu, pelaku mengambil batu gilingan dan menghantam kepala korban sebanyak 5 kali.

Suara perkelahian dan teriakan meminta tolong korban terdengar oleh saksi di rumah dekatnya. Setelah masuk ke dalam rumah korban, saksi menemukan pelaku sedang memukul korban dan langsung bertindak cepat untuk melumpuhkan pelaku serta meminta bantuan warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum petugas polisi tiba di lokasi.
KORBAN ALAMI BERBAGAI LUKA, BEBERAPA BARANG BUKTI DISITA
Korban yang bekerja sebagai wiraswasta mengalami berbagai luka antara lain: satu luka sayatan di bagian belakang kepala, dua luka sayatan di pipi kanan, satu luka sayatan di bagian depan kepala, satu luka di pergelangan tangan, satu luka di bagian jari kanan, dan satu luka di bagian tangan kiri.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain: pisau sepanjang 22 cm dengan gagang kayu warna coklat, catokan rambut kriting warna pink yang terdapat bercak darah, gosokan berbahan plastik dengan bercak darah, batu gilingan warna hitam, serta beberapa barang berisi bercak darah seperti sarung bantal, sarung tempat motif bunga, baju kaos, seprei, dan lembar baju panjang. Selain itu, sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku juga disita sebagai bukti.

PELAKU DIDUGA TERJARAK PASAL PIDANA BERAT
Dilaporkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena diduga korban menolak lamaran pelaku yang ingin menikahinya.
Berdasarkan dugaan perkara yang terjadi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP sebagai pasal utama, dan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai pasal tambahan. Pasal 459 KUHP mengatur tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 469 KUHP mengatur penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
(Salman)














