Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bengkulu Utara, terus bergulir. Perkara ini kini telah memasuki tahapan audit investigatif sejak 30 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/49/III/RES.3.3./2026/Satreskrim.
Surat tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara kepada pelapor, Susi Susanti alias Arum, pada 2 Maret 2026 lalu.

Audit investigatif yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki bulan ketiga. Publik pun menyoroti sejauh mana pengawasan dari berbagai pihak, seperti BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, serta Ombudsman Provinsi Bengkulu, dalam mengawal kinerja Inspektorat selama proses audit berlangsung.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah mengirimkan surat kepada pelapor dengan Nomor 369/S/XVII.BKL/10/2025 serta surat Nomor 367/S/XVIII.BKL/10/2025 kepada Bupati Bengkulu Utara agar menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain itu, Ombudsman Provinsi Bengkulu juga turut melakukan pengawasan terhadap proses audit investigatif ini. Hal tersebut dibuktikan melalui surat yang disampaikan kepada pelapor dengan Nomor T/666/LM.41-11/0197.2025/XII/2025.
Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam pengawasan, masyarakat berharap proses audit berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Warga juga menantikan laporan hasil audit yang nantinya akan disampaikan oleh Inspektorat Bengkulu Utara kepada penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara.

Harapan besar juga disampaikan agar hasil audit tersebut dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, guna memberikan kejelasan atas dugaan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.
Susi Susanti alias Arum selaku pelapor menyampaikan harapannya agar proses audit segera rampung dan memberikan hasil yang memuaskan.
“Sudah banyak pihak yang mengawasi jalannya audit dalam kasus dugaan korupsi Desa Tanjung Sari ini. Kami berharap prosesnya dapat segera selesai dan hasilnya tidak mengecewakan seperti sebelumnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengingatkan kembali pada aksi yang terjadi pada 3 Juni 2025 lalu, ketika puluhan masyarakat Desa Tanjung Sari mendatangi Kantor Inspektorat Bengkulu Utara. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan terkait adanya dugaan rekaman suara yang menyebutkan Inspektorat menerima sejumlah uang dari pihak pemerintah desa.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Sarimudin, turut menyuarakan desakan agar hasil audit segera diumumkan kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat kembali turun ke kantor Inspektorat Bengkulu Utara hanya untuk menuntut hasil audit yang belum juga dipublikasikan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Tanjung Sari menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diusut tuntas. Dugaan hilangnya hasil pengelolaan puluhan hektare kebun kas desa selama bertahun-tahun menjadi alasan kuat bagi warga untuk terus menuntut keadilan.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pihak terkait, agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. (SS)














