Rejang Lebong, pena-serawai.com – Persoalan tunggakan belanja alat tulis kantor (ATK) di SMP Negeri 16 Rejang Lebong yang mencapai Rp24.163.600 kian menyita perhatian. Kasus ini tidak hanya menyorot pengelolaan administrasi keuangan sekolah, tetapi juga membuka rangkaian fakta terkait kepemimpinan sekolah pada periode terjadinya transaksi.
Berdasarkan dokumen tagihan tertanggal 3 Maret 2026, tunggakan tersebut merupakan akumulasi belanja ATK sejak tahun ajaran 2015 hingga 2022. Dalam dokumen yang sama tercatat, pembayaran terakhir dilakukan pada 9 Februari 2024 sebesar Rp8.000.000, namun masih menyisakan utang lebih dari Rp24 juta yang belum diselesaikan hingga kini.
Fakta lain yang mengemuka, selama periode belanja ATK tersebut berlangsung, jabatan Kepala SMPN 16 Rejang Lebong diketahui dijabat oleh Irwan Syarif Harahap, S.Pd. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala SMPN 13 Rejang Lebong.
Saat dikonfirmasi terpisah, Irwan mengakui adanya kewajiban tersebut dan menyatakan akan menyelesaikannya secara pribadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 16 Rejang Lebong saat ini, Surtini, S.Pd, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut. Ia menyebut, informasi mengenai utang ATK itu baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari media.
“Sejak saya ditunjuk sebagai Plt pada Agustus 2025, tidak pernah ada informasi terkait tunggakan tersebut, baik dalam dokumen maupun saat serah terima jabatan,” ujar Surtini.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya, seluruh belanja ATK dilakukan secara tunai, serta tidak pernah ada tagihan resmi yang masuk ke pihak sekolah terkait utang lama tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya, pihak sekolah juga sempat meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan terlebih dahulu dengan alasan ingin menyelesaikan secara internal.
Dokumen dan Fakta Administratif Jadi Sorotan
Belanja ATK merupakan kebutuhan rutin operasional sekolah yang pada umumnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam ketentuan pengelolaannya, penggunaan dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan.
Namun dari dokumen tagihan yang ada, tercatat sejumlah kondisi administratif yang menjadi perhatian:
• Transaksi belanja ATK dilakukan dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, namun tidak seluruhnya dibayarkan pada tahun yang sama.
• Tunggakan berlangsung lintas beberapa tahun anggaran tanpa penyelesaian.
• Pembayaran masih dilakukan pada tahun 2024, jauh setelah periode belanja.
• Informasi terkait kewajiban tersebut tidak tercantum atau tidak disampaikan dalam proses serah terima jabatan.
• Pimpinan sekolah saat ini tidak memiliki catatan maupun pengetahuan atas adanya utang tersebut.
• Pernyataan pembayaran secara pribadi oleh mantan kepala sekolah menunjukkan adanya kewajiban yang tidak diselesaikan melalui mekanisme keuangan sekolah.
Rangkaian fakta tersebut menempatkan persoalan ini tidak hanya pada aspek tunggakan, tetapi juga pada proses pencatatan, pelaporan, serta kesinambungan administrasi keuangan sekolah lintas kepemimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana belanja ATK tersebut dicatat dalam laporan penggunaan dana operasional sekolah pada masing-masing tahun anggaran.
Persoalan ini masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi pengawas pendidikan, guna memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan sekolah dengan ketentuan yang berlaku. (Salman)














