Alaku
Alaku

Diduga Janggal, Kursi PLT SDN 170 Diberikan ke PPPK Junior, PNS Senior Tersisih

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Sebuah polemik mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong terkait kebijakan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di SDN 170. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai mengabaikan aspek senioritas dan pengalaman, serta memunculkan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat.

Pasalnya, posisi strategis tersebut kini justru diisi oleh ( Mys ) seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi dua tahun lalu. Berdasarkan data yang dihimpun Pena-serawai.com, Mys resmi menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah sejak 8 Januari 2026.

Sementara itu, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama mengabdi dan bahkan pernah menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah sebelumnya, kini hanya bertugas sebagai guru biasa. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pengabaian terhadap rekam jejak dan pengalaman yang selama ini menjadi indikator penting dalam penunjukan jabatan struktural di lingkungan pendidikan.

Senioritas Dipertanyakan

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan mencolok dalam proses penunjukan tersebut. Guru PNS yang sebelumnya dipercaya memimpin, kini seolah tersingkir tanpa penjelasan terbuka. Sebaliknya, tongkat estafet kepemimpinan diberikan kepada sosok yang secara masa kerja dan pengalaman tergolong lebih junior.

Situasi ini memicu beragam spekulasi. Kalangan tenaga pendidik mempertanyakan dasar objektif yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam menentukan kebijakan tersebut. Apakah prinsip meritokrasi masih menjadi acuan, atau justru terdapat pertimbangan lain di luar aspek profesionalitas?

Potret Kepegawaian SDN 170

Dari hasil penelusuran, komposisi tenaga pendidik dan kependidikan di SDN 170 memang didominasi oleh guru PPPK. Dari total 12 personel yang melayani 104 siswa, terdiri dari:

• 1 orang guru PNS (pernah menjabat PLT Kepala Sekolah)

• 8 orang guru PPPK (termasuk Meyesnawati, S.Pd.)

• 3 tenaga non-ASN (petugas kebersihan, guru olahraga, dan penjaga sekolah)

Fenomena dominasi PPPK ini merupakan dampak dari kebijakan rekrutmen nasional. Namun demikian, penempatan jabatan strategis seperti kepala sekolah tetap diharapkan mengedepankan kompetensi, pengalaman, serta kepemimpinan yang teruji.

Desakan Transparansi

Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Penunjukan pimpinan satuan pendidikan dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas internal sekolah.

Jika guru PNS yang berpengalaman dinilai tidak lagi layak memimpin, maka alasan tersebut seharusnya disampaikan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila penunjukan Meyesnawati didasarkan pada kompetensi tertentu, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui kinerja nyata di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pena-serawai.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong guna memperoleh konfirmasi resmi terkait dasar hukum dan pertimbangan dalam pengangkatan PLT Kepala Sekolah SDN 170.

Redaksi : Pena:Serawai.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page