Alaku
Alaku

Curi Sparepart & Alat Bengkel Senilai Rp 9,6 Juta di Curup Utara, Satreskrim Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Remaja

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Aksi nekat seorang remaja berinisial OP (16), seorang pelajar asal Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa berakhir di balik jeruji besi. Pemuda tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong pada Rabu malam (22/4/2026), usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel milik warga di Desa Pahlawan, Kec. Curup Utara.

Kasus ini terungkap setelah korban, Budi Utomo (27), melaporkan kehilangan berbagai peralatan bengkel dan sparepart kendaraan senilai total Rp 9.600.000. Pelaku diduga kuat mengambil barang-barang tersebut pada Minggu (19/4/2026) siang, saat bengkel sepi dari aktivitas.

Peristiwa bermula pada Minggu, 19 April 2026, sekira pukul 11.35 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di kebun merasa ada kejanggalan setelah mencoba memantau kondisi bengkelnya melalui aplikasi CCTV di ponsel. Ternyata, kamera pengawas tersebut mengalami error dan tidak bisa diakses.

Merasa curiga, Budi segera bergegas ke bengkelnya di Dusun I, Desa Pahlawan. Sesampainya di lokasi, ia menemukan pintu bengkel terbuka dan unit CCTV utama telah raib dari tempatnya. Awalnya, korban menduga terjadi kerusakan teknis, namun kecurigaan memuncak ketika ia kembali keesokan harinya.

“Pada Selasa (20/4) siang, saat saya sedang memperbaiki mobil pelanggan, rasa penasaran membawa saya keliling area bengkel. Betapa terkejutnya saya, unit CCTV yang hilang ternyata ditemukan tersembunyi di bawah batang pohon jambu di halaman belakang,” ujar korban dalam laporannya.

Setelah CCTV dipasang kembali dan rekaman diputar, terbuktilah adanya aksi pencurian di dalam bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,6 juta, meliputi:

1.  1 unit Ragum duduk 16 inci (alat press baut).

2.  1 unit Dinamo starter merk Canter.

3.  3 unit Aki baru (60A, 40A, dan 10A) serta beberapa aki bekas.

4.  1 unit Sanyo merk Simitzu.

5.  Set kunci T, kunci Y, dan kunci 10.

6.  Besi padat segi empat (±35 kg).

7.  Sepasang roda roli (roda gerobak beserta dudukan besinya).

Menindaklanjuti laporan nomor LP/B/99/IV/2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K. bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto, bergerak cepat mengumpulkan petunjuk.

Berdasarkan informasi intelijen, salah satu terduga pelaku diketahui bersembunyi di sebuah tempat potong rambut di Kelurahan Dusun Curup, Kec. Curup Utara. Tanpa membuang waktu, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim menyergap lokasi dan berhasil mengamankan OP (16).

Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Meski satu pelaku telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa aksi ini kemungkinan dilakukan secara berkelompok.

“Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi ini. Selain itu, pencarian barang bukti juga terus digencarkan. Sayangnya, saat tim mendatangi lokasi penadah, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas sumber dari Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (23/4/2026).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menekankan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, terlepas dari usia pelakunya.

“Kami akan proses hukum sesuai ketentuan. Bagi pelaku di bawah umur, proses akan tetap berjalan dengan pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak, namun tanggung jawab atas perbuatan harus tetap dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memasang sistem keamanan yang lebih berlapis,” tegasnya.

Saat ini, OP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kalangan remaja untuk tidak terjerumus dalam tindak kriminal yang dapat menghancurkan masa depan. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page