REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program strategis “Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor” berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97 BAPENDA Tahun 2026.
Program yang diberi nama “Sanak Dulur Rejang Lebong, Ado Kabar Baik Nian!” ini menawarkan kesempatan langka bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tahunan dengan keringanan berupa penghapusan total atas tunggakan pajak dan denda keterlambatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat. Dalam skema ini, warga hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk tahun berjalan saja.
“Melalui program iko (ini), masyarakat cukup bayar pajak tahun berjalan bae (saja). Sementara tunggakan pajak dan dendanya dibebaskan sepenuhnya. Ini kesempatan emas yang tidak datang dua kali,” ujar IPTU Arief.
Program ini akan berlangsug selama empat bulan, terhitung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor SAMSAT Rejang Lebong untuk melakukan pembayaran.
Syaratnya pun sangat mudah dan tidak berbelit-belit:
1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan.
2. Membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
“Ayo sanak, jangan sampai kelewatan! Datang ke SAMSAT Rejang Lebong mulai 1 Mei nanti. Syaratnya mudah nian, cukup bawa KTP dan STNK asli. Bayar pajaknya ringan, kendaraan aman, hati pun tenang,” tambah IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya takut atau enggan mengurus pajak karena besarnya biaya akumulatif, kini memiliki motivasi untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Bagi masyarakat, manfaatnya jelas:
* Hemat Biaya: Tidak perlu membayar denda keterlambatan yang bisa membengkak.
* Kepastian Hukum: Kendaraan menjadi legal dan terhindar dari risiko tilang atau penyitaan.
* Kemudahan Administrasi: Proses cepat dan syarat minimal.
Polres Rejang Lebong melalui Satlantas mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun instansi, untuk memanfaatkan momen baik ini secepatnya. Antisipasi antrian panjang di akhir periode dengan datang lebih awal.
“Manfaatkan program iko sebelum waktunya habis! Jangan tunda-tunda lagi. Mari kita sukseskan program pemerintah demi ketertiban bersama dan kenyamanan berkendara di Bumi Sejang Serama,” pungkas IPTU Arief Abdullah.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepemilikan dokumen kendaraan yang sah di Rejang Lebong akan meningkat signifikan, sekaligus mendukung pendapatan daerah secara sukarela tanpa memberatkan rakyat. (Salman)














