Alaku
Alaku

Eksistensi Tergerus? Masyarakat Adat Lembak Siap ‘Ketuk Pintu’ DPRD & Bupati Rejang Lebong untuk Evaluasi Perda No. 2/2007

Rejang Lebong, Pena-serawai.com — Perwakilan masyarakat adat Lembak dari tiga wilayah marga, yakni Sindang Beliti, Suku Tengah Kepungut, dan Sindang Kelingi, menggelar rapat penting pada Sabtu (25/04/2026) di kediaman Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberlakuan hukum adat istiadat Rejang di wilayah setempat.

Dalam rapat tersebut, para tokoh masyarakat menyepakati akan mengirimkan delegasi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD dan Bupati Rejang Lebong. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, dengan melibatkan sekitar 30 orang perwakilan, terdiri dari tokoh muda Lembak, unsur mahasiswa, serta tokoh masyarakat adat.

Aspirasi yang akan disampaikan menyoroti Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan dan keberadaan masyarakat adat Lembak. Mereka berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan mendengar langsung pandangan masyarakat guna menghindari terjadinya hegemoni budaya di Kabupaten Rejang Lebong.

Tokoh masyarakat dalam forum tersebut menegaskan bahwa selain suku Rejang, wilayah Kabupaten Rejang Lebong juga dihuni oleh masyarakat adat Lembak yang memiliki sejarah, adat istiadat, serta kearifan lokal tersendiri. Namun, eksistensi tersebut dinilai semakin tergerus sejak diberlakukannya perda dimaksud.

Secara historis, masyarakat adat Lembak mendiami kawasan di hamparan kaki Bukit Kaba hingga wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Selatan. Mereka hidup secara turun-temurun dalam sistem adat yang mencakup tiga marga besar dan tersebar di tujuh wilayah administratif, yakni Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Binduriang, Kota Padang, dan Padang Ulak Tanding.

Dalam konteks hukum nasional, keberadaan masyarakat adat telah dijamin oleh konstitusi. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga mengakui hak ulayat masyarakat adat, sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya kearifan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pengaturan lebih lanjut juga tertuang dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, masyarakat adat Lembak menilai keberadaan mereka memiliki legitimasi kuat untuk diakui, dilindungi, serta diberi ruang berkembang dalam kerangka pembangunan daerah.

Melalui rencana audiensi dengan DPRD dan Bupati Rejang Lebong, masyarakat adat Lembak berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2007. Mereka menegaskan pentingnya kebijakan yang inklusif agar tidak menimbulkan ketimpangan budaya, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. ( IB )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page