Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (37) diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Gang Safira, Jalan Pramuka, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa malam (14/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Busro alias Bus, warga Kelurahan Air Bang, Curup Tengah. Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut disita satu lembar plastik klip ukuran besar, potongan kertas bertuliskan angka “150”, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), sekop plastik, serta beberapa pack plastik klip berbagai ukuran.
Petugas juga mengamankan satu buah tas berwarna abu-abu bertuliskan “MS GLOW” dan sebuah dompet warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 8,27 gram, dengan rincian 3,63 gram untuk paket besar dan 4,64 gram untuk sepuluh paket kecil. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemusnahan dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Curup Tengah dan sekitarnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Rejang Lebong kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. (Salman)














