Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong melaksanakan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni PANCA PEBRIANTO als PANCA Bin Alm. TOMO HERMANTO, HELTON FIRNANDA als ITON Bin BAMBANG, serta RIO GUNAWAN als RIO Bin ABDULLAH INZANI.
Sebelumnya, ketiga tersangka berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Rejang Lebong di halaman SMA Muhammadiyah I Curup yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, petugas turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up Dana, serta dua unit handphone masing-masing merek OPPO A15 warna biru tua dan iPhone 11 warna abu-abu.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R warna hitam dengan nomor polisi BD 5078 GZ yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian pelimpahan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














