Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Masyarakat telah menyampaikan surat permohonan gelar perkara khusus di Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa ( DD ) dana hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun tidak perna masuk kedalam APBDes di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang pengusutan kasus dugaan korupsi itu di tangani oleh Polres Bengkulu Utara.
Permohonan gelar perkara khusus yang di ajukan oleh masyarakat sebagai pelapor Susi Susanti di dampingi oleh aktivis Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah memiliki alasan tersendiri sebab selain dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari yang di tangani oleh Polres Bengkulu Utara sudah sangat berlarut larut tapi ada peristiwa yang ganjil selama pengusutan itu di lakukan oleh pihak Polres Bengkulu Utara.
Hal yang ganjil menurut pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari Susi Susanti setelah adanya permohonan audit investigatif oleh pihak Polres Bengkulu Utara kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang mana hasil audit investigatif tersebut justru yang keluar Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) bukan Laporan Hasil Audit Investigatif ( LHAI ).
Hal tersebut sangat menyolok jika laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dari inspektorat itu isinya menjelaskan terkait sebagaimana pemeriksaan investigatif tentunya hasil audit tersebut merupakan hal yang dirahasiakan dengan kata lain hasil audit tersebut hanya untuk kepentingan penyelidikan ( Kepolisian dan Kejaksaan ) saja.
Namun setelah polres Bengkulu Utara menerima laporan hasil audit investigatif justru kepolisian polres Bengkulu Utara melakukan eksekusi sendiri hasil audit tersebut dan di serahkan kepada Desa Tanjung Sari dan Camat Ulok Kupai, disinilah keganjilan terjadi.
Selain dari pada itu sesuai dengan SP2HP yang di berikan oleh Polres Bengkulu Utara kepada pelapor dengan surat SP2HP nomor: B/SP2HP/111. .xxxxxx tertanggal 5 Mei 2026 di jelaskan bahwa hanya ada satu persoalan saja yang di lakukan audit oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara iaitu persoalan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana air bersih saja padahal dalam laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di desa tanjung sari itu cukup banyak, diantaranya Anggaran BUMDES tahun 2023/2024, anggaran pembangunan Lapangan Futsal yang mencapai nilai hampir 400 JT, anggaran pembangunan sarana air bersih, bahkan dana hasil kebun kas desa seluas 13,8 hektar yang selama 15 tahun tidak jelas hasilnya.
Di lain pihak baru baru ini pelapor Susi Susanti dan masyarakat menemukan keganjilan terkait adanya pihak inspektorat daerah kabupaten Bengkulu Utara yang kembali memeriksa 3 orang warga Tanjung Sari terkait pengelolaan BUMDES bahkan keganjilan semakin nyata setelah di ketahui bahwa pemanggilan terhadap 3 warga itu tanpa surat penggilan resmi bahkan jika pemanggilan itu merupakan pemeriksaan rutin atau regional oleh pihak inspektorat mengapa justru hanya 3 orang warga itu yang di panggil dan di periksa mengapa tidak semua kegiatan desa di tahun 2026 ini di periksa oleh inspektorat Daerah Bengkulu Utara, seperti ada yang tidak beres atas kasus tanjung sari tersebut.
Hingga hari ini surat permohonan gelar perkara khusus yang di sampaikan pelapor kepada Polda Bengkulu tersebut belum mendapat jawaban dan dalam waktu dekat pelapor dan Ishak burmansyah akan mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan terkait permohonan gelar perkara khusus tersebut. (IB-SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














