Alaku
Alaku

Curi Emas dan Uang di Sindang Kelingi, Residivis Diringkus dan Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Rejang Lebong, Pena-serawai.com Kepolisian Sektor Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong, kembali menunjukkan kinerja cepat dan tanggap dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, sekaligus menangkap salah satu pelaku berinisial AS (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (29/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian atas nama pelapor sekaligus korban, Romiyana alias Romi binti M. Uding, warga Desa Mekar Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Korban melaporkan telah menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti sejenak di depan Pertashop Desa Cahaya Negri, Kecamatan Sindang Kelingi, tepatnya pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam berita acara perkara, saat kejadian korban sedang berada di lokasi tersebut bersama suaminya, memeriksa kondisi kendaraannya yang mengalami gangguan teknis. Dalam keadaan lengang, datang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver. Pelaku mendekat dengan berpurapura menanyakan alamat, namun tiba-tiba langsung bertindak kasar, mengeroyok, dan merampas sejumlah barang berharga yang dibawa korban, lalu melarikan diri.

Barang milik korban yang berhasil diambil pelaku antara lain perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit ponsel merek VIVO berwarna biru, sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, kartu NPWP, serta uang tunai sebesar Rp800.000.

Mendapat laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin langsung Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Harry Veska Witra, S.AP., bergerak cepat. Berkoordinasi dengan jajaran Polsek Padang Ulak Tanding dan berbekal data Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengepung dan menangkap AS di wilayah Kecamatan Binduriang, tak lama setelah kejadian berlangsung. Sementara itu, satu orang rekan pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel VIVO Y22 berwarna biru, satu lembar surat berharga berupa cincin emas seberat 20 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.000.000 yang diketahui merupakan sisa hasil penjualan barang hasil curian. Selain itu, turut diamankan barang bukti milik korban berupa ponsel VIVO Y93 dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dengan nomor polisi BD 4372 IG.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa AS merupakan seorang residivis atau pelaku berulang yang memiliki rekam jejak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ironisnya, uang dan hasil penjualan barang curian tersebut diketahui telah digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan keperluan berjudi.

“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan d Subsidaer Pasal 479 Ayat 1 Lebih Subsidaer Pasal 477 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolsek Sindang Kelingi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Sindang Kelingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu rekan pelaku yang masih buron agar pertanggungjawaban hukum dapat dilaksanakan secara utuh, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page