Alaku
Alaku

Brutal di Jalan Sepi, Komplotan Curas Gasak Mobil dan Emas, Polsek PUT Ringkus Satu Pelaku

Rejang Lebong, Pena-serawai.com Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada 14 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa kriminal itu terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Korban, Wahyono alias Nano bin Jamin (38), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Tabang Barat, Provinsi Lampung, menjadi sasaran aksi kejahatan sekelompok orang.

Saat kejadian, korban sedang berada di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong, bersama rekannya. Tiba-tiba, lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam mendekat dan langsung melakukan aksinya. Pelaku melakukan kekerasan berupa pemukulan hingga membuat korban jatuh dan kesakitan, lalu merampas sejumlah barang berharga yang dibawa korban.

Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit mobil Astra Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi S 8687 AF beserta kelengkapannya, satu lembar STNK, pupuk jenis NPK 16.16.16 Produksi Gresik sebanyak 30 karung, serta satu buah cincin emas bermotif parang seberat 4 gram dan satu gelang emas seberat 2,82 gram.

Berkat kecepatan dan ketelitian tim penyidik yang dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., serta dibantu anggota, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu tersangka bernama Andri Subrata bin Muhammad Ali (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong. Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian, tepatnya di Desa Simpang, Kecamatan Binduriang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama empat orang temannya yang hingga kini masih dalam proses pengejaran,” ungkap keterangan dalam rilis pers Polsek Padang Ulak Tanding.

Selain barang bukti berupa kendaraan, dokumen, pupuk, dan perhiasan emas,  penyidik juga menyita sejumlah barang milik tersangka berupa uang tunai, kartu BPJS, kartu KTP, serta kartu ATM BCA dan BRI yang diduga berkaitan dengan modus operandi kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, di mana tindakan itu disertai ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, dengan cara membahayakan nyawa atau tubuh korban. Ancaman hukuman bagi pelaku pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu rekan-rekan pelaku lainnya agar pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan secara utuh. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page