Alaku
Alaku

Parang Berdarah di Curup Selatan! Satreskrim Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Sadis

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidum Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, tepatnya di Gang Guru-Guru, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

Korban diketahui bernama Pamujiatin Als Pamujatin Bin (Alm) Yusuf, usia 45 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai pelaku, yakni Irfan Yodi Saputra Als Irfan Bin Hadi Kurniawan (18) dan Asep Kurniansyah Als Asep Bin Hadi Kurniawan (21). Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, dan saat ini berdomisili di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat seorang warga bernama Junaidi melihat seorang anak kecil menangis akibat terserempet sepeda motor yang dikendarai oleh Asep. Teguran yang disampaikan Junaidi kemudian memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban. Namun situasi kembali memanas ketika korban bersama beberapa warga mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi.

Saat berada di depan rumah pelaku, Asep diduga keluar sambil membawa parang dan mengejar korban. Dalam aksi tersebut, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian paha hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, Irfan juga diduga ikut melakukan penyerangan menggunakan parang dan kembali melukai korban di bagian kaki kanan.

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan warga sekitar dan melarikan diri menuju pos penjagaan Batalyon 144 Jaya Yudha guna meminta perlindungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan, serta pakaian milik korban dan pelaku yang terdapat bercak darah.

Kapolres Rejang Lebong melalui Satreskrim menyampaikan bahwa kedua tersangka akhirnya diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Irfan diserahkan pada 10 Mei 2026, sedangkan tersangka Asep diserahkan pada 15 Mei 2026.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Rejang Lebong.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page