Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 resmi berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui program yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Samsat, Ditlantas Polda Bengkulu, dan Jasa Raharja, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan sejumlah keuntungan yang sangat membantu.
Dalam program pemutihan tersebut, wajib pajak mendapatkan beberapa fasilitas, di antaranya bebas denda pajak kendaraan, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan, serta diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu.
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan status kendaraan mereka tanpa harus terbebani akumulasi denda dan tunggakan yang selama ini menjadi kendala. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., mengajak seluruh pemilik kendaraan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Masyarakat diminta segera mendatangi Samsat Rejang Lebong sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Adapun pelayanan di Samsat Rejang Lebong dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pelayanan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bayar pajak kini lebih ringan, jangan sampai kelewatan,” menjadi pesan utama yang disampaikan kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (Salman)
Redaksi : Pena-Serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














