Rejang Lebong, Pena-serawai.com Masyarakat Adat Lembak di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berencana menggelar Musyawarah Besar Masyarakat Adat Lembak pada hari senin 15 Juni 2026 di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menghimpun, merumuskan, dan mendokumentasikan adat istiadat, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Lembak yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Panitia pelaksana menyebutkan, musyawarah besar itu bertujuan menggali berbagai aturan adat yang masih hidup di tengah masyarakat untuk kemudian dirangkum dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar memperoleh pengakuan resmi melalui peraturan daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi masyarakat adat Lembak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam proposal kegiatan dijelaskan, masyarakat adat Lembak merupakan kelompok masyarakat asli yang mendiami sejumlah wilayah di Kabupaten Rejang Lebong dengan bahasa dan budaya yang khas. Wilayah adat Lembak mencakup tiga kawasan utama, yakni Marga Sindang Kelingi, Marga Sindang Beliti, dan Marga Suku Tengah Kepungut yang memiliki kesamaan rumpun budaya dan bahasa.
Panitia menilai, hingga saat ini keberadaan masyarakat adat Lembak belum memperoleh pengakuan formal sebagaimana masyarakat adat lainnya. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk menyusun kembali berbagai norma, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Lembak agar dapat diakui secara hukum oleh pemerintah daerah.
Ketua Panitia Ishak Burmansyah bersama jajaran panitia menargetkan sedikitnya 500 tokoh masyarakat adat dari berbagai wilayah Lembak hadir dalam forum tersebut. Mereka akan membahas dan merumuskan berbagai aspek adat, budaya, serta kearifan lokal yang dinilai perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Musyawarah besar dijadwalkan berlangsung di Gedung Yayasan Rajiyah Qasim, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Selain tokoh adat, panitia juga mengundang berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, hingga kepala desa yang berada di wilayah adat Lembak.
Panitia dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan kepada Bupati Rejang Lebong untuk membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Forum musyawarah akan dilanjutkan dengan pembahasan dan perumusan berbagai ketentuan adat yang nantinya diharapkan menjadi dasar pengajuan pengakuan masyarakat adat Lembak kepada pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat adat Lembak berharap nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas mereka dapat terdokumentasi dengan baik, memperoleh pengakuan hukum, serta terus lestari sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah di Kabupaten Rejang. (IB)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














