Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Harry Veska Witra, S.AP, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Melalui edukasi bertajuk “Jauhi Narkoba, Selamatkan Diri, Selamatkan Masa Depan”, IPTU Harry Veska Witra menegaskan bahwa narkoba bukanlah solusi atas setiap permasalahan hidup, melainkan awal dari berbagai kehancuran yang dapat menghancurkan kesehatan, keluarga, pendidikan, hingga masa depan seseorang.
“Jangan biarkan kesenangan sesaat menghancurkan masa depan yang telah dibangun dengan susah payah. Narkoba hanya akan membawa kerugian, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” tegas IPTU Harry Veska Witra.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan otak dan kesehatan, hancurnya hubungan keluarga, menurunnya prestasi dan produktivitas, hingga berujung pada proses hukum dan hukuman penjara.
IPTU Harry Veska Witra, S.AP., juga mengajak masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan, menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga, serta berani menolak dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memilih lingkungan pergaulan yang sehat dan mendukung perkembangan diri agar terhindar dari pengaruh negatif yang dapat menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Polsek Sindang Kelingi bersama jajaran Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Generasi hebat tanpa narkoba adalah kunci menuju Indonesia yang kuat dan maju. Mari bersama menjaga keluarga, lingkungan, dan masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolsek.
Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com














