Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Polres Rejang Lebong berhasil mencatatkan hasil positif dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026. Operasi kewilayahan yang difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut melibatkan 27 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops.
Dalam press release resmi di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Senin 08 Juni 2026, yang di hadiri Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengki Hermansyah, S.H., Kasubbag Dalops BagOps Polres Rejang Lebong AKP Julius Setiawan , SH, MH.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., menyampaikan operasi ini menargetkan lima orang Target Operasi (TO), dua target benda, 69 lokasi, serta 105 kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Senin 08 Juni 2026
Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan mengamankan 7 tersangka, terdiri dari 5 tersangka Target Operasi (TO) dan 2 tersangka Non TO. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kelurahan Air Bang, Kelurahan Timbul Rejo, Desa Lubuk Ubar, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Batu Dewa, hingga Kelurahan Kampung Jawa. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
• Sabu-sabu seberat 1,47 gram.
• Ganja seberat 11,85 gram.
• Sepeda motor sebanyak 4 unit.
• Alat hisap (bong) 2 unit.
• Uang tunai sebesar Rp1.600.000.
• Telepon genggam 2 unit.
• Plastik klip 42 lembar
• Pipet 4 buah.
• Kaca pirex 1 buah.
• Korek gas 2 buah.
• Serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya fokus pada penindakan, selama Operasi Antik Nala 2026 Polres Rejang Lebong juga melaksanakan berbagai kegiatan preventif berupa patroli dan razia di pasar, pusat keramaian, pertokoan, sekolah, rumah kontrakan, tempat wisata, taman kota, tempat hiburan, kafe, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Hengki Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan operasi tersebut.
IPTU Hengki Hermansyah, S.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat.














