Alaku
Alaku

Bengkulu Diguncang! KPK Diduga Gelar OTT, Rumah Kadis PUPR Kota Digeledah hingga Tengah Malam

Bengkulu, Pena-serawai.com – Dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam. Tim yang diduga berasal dari lembaga antirasuah tersebut dilaporkan melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah pejabat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata. Sejumlah warga tampak memadati kawasan sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penegak hukum diduga tidak hanya melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tetapi juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Hingga pukul 23.59 WIB, aktivitas penggeledahan masih terus berlangsung. Belum diketahui secara pasti barang bukti yang diamankan maupun kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.

Selain penggeledahan, beredar informasi bahwa seorang pihak juga telah diamankan dan berada di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun demikian, identitas maupun status hukum yang bersangkutan hingga kini belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasi tersebut. Belum ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang diperiksa maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan dan masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya penetapan status hukum oleh penyidik atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page