Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Gerak cepat kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di wilayah Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24 Juli 2026. Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban sekaligus pelapor, Rizki Widhi Kusuma (25), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, melaporkan sepeda motor miliknya, Kawasaki Ninja warna hitam dengan nomor polisi BM 6836 LL, hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Adi Rejo, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 19.00 WIB ia memarkirkan sepeda motornya sebelum pergi ke rumah temannya yang berada tidak jauh dari lokasi. Sekitar pukul 19.35 WIB, seorang saksi masih melihat kendaraan tersebut berada di tempat semula. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor itu sudah tidak berada di lokasi sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim URC Polres Rejang Lebong langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor ke arah Padang Ulak Tanding.
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.IK bersama Katim Opsnal AIPDA Meilan Haryanto, Tim URC berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan penghadangan.
Saat melintas di sekitar Mapolsek Padang Ulak Tanding, pelaku diduga menyadari keberadaan petugas sehingga berbalik arah menuju Taba Padang. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kawasan Jalan Baru Simpang Talang Gunung, Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Setelah berhasil dikepung dari dua arah, pelaku menghentikan sepeda motor hasil curian, kemudian meninggalkannya dan melarikan diri ke area perkebunan warga. Meski petugas telah melakukan penyisiran, pelaku belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam berhasil diamankan dan telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














