Alaku
Alaku

Kapolsek Bermani Ulu IPTU R. Pasaribu Pimpin Langsung Penangkapan Dua Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Tebat Tenong Luar

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pelemparan batu ke arah mobil yang mengakibatkan pengemudi mengalami luka di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu. Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VII/2026/SPKT/POLSEK BERMANI ULU/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Curup–Lebong, Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama Erik Estrada, warga Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan kepolisian, korban bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan pulang dari Curup menuju kediamannya di Kabupaten Lebong. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika jarak kendaraan sekitar lima meter, salah satu dari mereka diduga melempar batu ke arah mobil korban.

Lemparan batu tersebut memecahkan kaca depan mobil dan mengenai bagian kepala kanan korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian menghentikan kendaraannya di tepi jalan. Sang anak menangis akibat kejadian tersebut, sementara istri korban menghubungi rekannya, Egos, yang berada tidak jauh di belakang kendaraan mereka.

Setelah rekannya tiba di lokasi, korban segera dilarikan ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan penanganan medis. Usai memperoleh perawatan, korban kembali ke rumah, sedangkan rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh personel Polsek Bermani Ulu yang dipimpin Kapolsek IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H. Kedua terduga diamankan di rumah mereka di Desa Tebat Tenong Luar dengan didampingi Kepala Desa setempat, Usman, sebelum dibawa ke Mapolsek Bermani Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial E.D.A. (18), seorang pelajar, dan A.Y.S. (22), juga berstatus pelajar/mahasiswa, yang merupakan warga Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu cor semen seukuran telapak tangan yang diduga digunakan saat aksi pelemparan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan oleh para terduga.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi proses hukum. Kepolisian juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Tebat Tenong Luar tetap aman dan kondusif pasca pengamanan kedua terduga pelaku.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan serta mengajak seluruh warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page