Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan melalui media publikasi sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban begal maupun penipuan.
Dalam imbauannya, Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa masyarakat harus waspada apabila ada sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi kemudian memaksa seseorang untuk ikut atau mengambil barang berharga tanpa prosedur yang jelas. Kondisi seperti itu patut dicurigai sebagai modus kejahatan yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong melalui jajaran mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, serta tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas maupun prosedur resmi.
Apabila mengalami situasi mencurigakan atau menjadi korban tindakan serupa, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya, atau melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Rejang Lebong juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang maupun barang berharga kepada pihak yang mengaku sebagai polisi apabila tidak disertai prosedur hukum yang sah. Langkah cepat melapor dinilai menjadi upaya penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus memudahkan aparat dalam mengungkap pelaku.
Melalui sosialisasi ini, Polres Rejang Lebong berharap masyarakat semakin memahami modus-modus kejahatan yang berkembang dan dapat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. (Salman)














