Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Polres Rejang Lebong bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seekor anjing yang diduga terjangkit rabies setelah menggigit sejumlah warga di kawasan Perumahan Prambanan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (4/8/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polri. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Rejang Lebong langsung diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB untuk melakukan pengamanan sekaligus upaya pencarian dan evakuasi terhadap anjing yang diduga rabies guna mencegah bertambahnya korban.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa seluruh korban telah diarahkan untuk segera mendapatkan penanganan medis di puskesmas maupun rumah sakit terdekat guna memperoleh vaksin anti rabies sebagai langkah pencegahan terhadap infeksi.

Selain melakukan respons cepat di lokasi, Polres Rejang Lebong juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan serta instansi terkait untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap hewan yang diduga terinfeksi rabies tersebut, termasuk upaya pelacakan karena hingga saat ini anjing tersebut dilaporkan masih berkeliaran.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap hewan yang menunjukkan perilaku tidak wajar. Warga diminta menghindari kontak langsung dengan anjing yang dicurigai rabies dan segera melaporkan keberadaannya melalui Call Center 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus mengutamakan keselamatan warga melalui penanganan yang terkoordinasi bersama instansi terkait. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














