Alaku
Alaku

Terungkap! Anak Kandung Habisi Ayah di Rejang Lebong, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rejang Lebong – Pena-Serawai.com – Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kapolsek Kota Padang IPTU Medi Azwar, Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kanit Pidum IPDA Arya Praditya, S.Tr.K.

Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong. Korban berinisial A (73) diduga tewas setelah ditusuk oleh anak kandungnya sendiri, S (38).

“Pelaku mengaku emosi karena terus dimarahi korban yang menyuruhnya segera pergi ke ladang. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau dari dapur lalu menusuk korban pada bagian kepala dan leher hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Syahrul Hariady.

Kapolres menegaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, jajaran Satreskrim bersama Polsek Kota Padang bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian berlumuran darah dan sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Kota Padang IPTU Medi Azwar mengatakan pihaknya langsung mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satreskrim hingga pelaku berhasil diamankan.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” ujar IPTU Medi Azwar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dalam lingkup keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page