Alaku
Alaku

Bikin SKCK Tak Perlu Antre! Cukup dari HP, Begini Cara Daftar Lewat Super App Polri

Rejang Lebong, Pena-serawai.com

Sekarang membuat SKCK tidak perlu ribet dan harus antre lama. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Super App Polri yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Caranya cukup mudah. Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK KTP, kemudian ikuti proses verifikasi wajah. Setelah berhasil, ikuti petunjuk yang tersedia di dalam aplikasi.

Lengkapi data akun dengan nomor HP, email, dan password. Selanjutnya, pilih menu SKCK untuk mulai melakukan pengajuan.

Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti foto Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta bukti kepesertaan BPJS yang aktif. Kemudian pilih lokasi pelayanan yang diinginkan, isi alamat tempat tinggal, serta data hubungan keluarga sesuai petunjuk aplikasi.

Pada tahap berikutnya, unggah dokumen yang diminta dan isi tujuan pembuatan SKCK. Setelah itu, tentukan lokasi pengambilan SKCK fisik, misalnya di Polres atau Polda yang paling dekat dan sesuai pilihan Anda.

Sebelum mengirim permohonan, jangan lupa periksa kembali seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika seluruh data sudah benar, lanjutkan proses sesuai petunjuk, termasuk menjawab keterangan mengenai riwayat hukum.

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

Setelah permohonan disetujui, pemohon dapat melakukan review SKCK melalui aplikasi. Kemudian, SKCK fisik dapat diambil di Polres atau Polda yang sebelumnya telah dipilih.

Saat mengambil SKCK, jangan lupa membawa pas foto berlatar belakang merah ukuran 4×6 cm serta bukti pembayaran sesuai ketentuan pelayanan.

Mudah, bukan? Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran SKCK dengan lebih praktis tanpa harus datang terlebih dahulu hanya untuk melakukan pendaftaran.

Catatan: Persyaratan, alur aplikasi, metode pembayaran, dan ketentuan pengambilan dapat berubah sesuai kebijakan Polri. Pastikan mengikuti informasi terbaru yang muncul di Super App Polri. (Salman)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page