Bengkulu, Pena-serawai.com Penyerangan terhadap aktivis FABB yang menggelar aksi di Kejati Bengkulu pada senin, 24/08/2026 mendapat tanggapan serius dari aktivis Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah.
Kegiatan aksi damai itu apa bilah telah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku di lindungi berdasarkan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan undang undang nomor 9 tahun 1998, oleh sebab itu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu di bolehkan dan di lindungi.
Dari info yang didapat dari kordinator aksi damai dari FABB bahwa beberapa hari sebelum aksi damai sudah di dapat informasi dari fecebook ada unggahan yang menjelaskan bahwa pada tanggal aksi nanti akan ada perlawanan, namun menurut Dedy hal itu sudah di sampaikan kepada Intel Polda Bengkulu dan pihak aparat penegak hukum lainnya.
Atas peristiwa penyerangan sekelompok orang terhadap masa aksi damai di depan kantor Kejati tersebut setelah di dalami bahwa ada sangkut pautnya atas unggahan di fecebook tersebut sehingga kuat dugaan penyerangan yang di lakukan sekelompok orang terhadap masa FABB diduga sudah di rencanakan sejak beberapa hari kata Ishak Burmansyah.
Terkait adanya penyerangan oleh sekelompok orang yang indentitasnya telah di ketahui yang sepat di amankan polisi namun di lepas tanpa proses hingga kembali menyerang masa aksi tanpa proses hukum itu yang sangat di sesalkan.
Meski persoalan penyerangan tersebut telah di laporkan ke Polda Bengkulu Ishak Burmansyah mengharapkan kepada pihak Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti prose hukum atas laporan kordinator FABB tersebut, selain diduga melanggar pasal 28E ayat 3 UUD 1945 juga diduga kuat telah melanggar Undang undang Nomor 9 tahun 1998 juga diduga kuat ada sangkut pautnya terhadap pelanggaran Undang undang ITE sebagaimana di jelaskan bunyi Pasal 29 jo. pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi atau publik” dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Di lain pihak menurut Ishak Burmansyah sebagai Aktivis LSM Pekat Bengkulu jika mengacu kepada Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidananya berkisar antara 5 tahun 6 bulan
Disisi lain pelaku penyerangan yang telah diamankan oleh polisi lalu di lepas tanpa proses hukum sehingga pelaku penyerangan kembali melakukan penyerangan lagi meski sempat di halau polisi hal ini sangat mengecewakan hati rakyat hal ini dapat di katakan melanggar pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998.
Aparat kepolisian wajib memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Melepaskan penyerang merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban undang-undang ini sebagai mana di jelaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 5 Kewajiban menjaga citra dan reputasi Polri.
Pasal 10: Larangan menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindakan kepolisian, termasuk melakukan pembiaran kejahatan atau melepas tersangka dalam keuntungan pribadi/kelompok tertentu.
Dampak Hukum Bagi Pelaku Penyerangan Bagi pelaku penyerangan, karena mereka mengulangi perbuatannya setelah sempat diamankan, tindakan penyerangan kedua ini dihitung sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau residivis.
Hal ini akan menjadi faktor pemberat hukuman saat mereka diproses atas Pasal 170 KUHP (pengeroyokan secara bersama-sama) dan Pasal 18 UU No. 9/1998 (menghalangi demo legal).
Kini kordinator FABB Dedy Mulyadi telah melapor atas peristiwa penyerangan itu ke pihak Polda Bengkulu di buktikan ada nomor LP nya, kini bolah ada di tangan polisi Polda Bengkulu mampukah APH menindak pelaku penyerangan terhadap masa aksi yang legal di depan kantor Kejati atau justru polisi Polda Bengkulu berpendapat lain, publik menunggu hasil kinerja Polda Bengkulu demikian Ishak Burmansyah mengakhiri. (IB)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat













