Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang di canangkan Oleh PT. Alno Sumindo Astate sebagai kewajiban dan syarat mutlak untuk perpanjangan HGU nya di tahun 2030 mendatang penuh Misteri dan Intrik.
Dari Hasil penelurusan awak media di Tanggal 14 Mei 2025 lalu saat program ini sedang tahap sosialisasi. Awak media bersama beberapa masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara menjumpai Manager Astate yang bertugas di waktu itu atas nama Misgiono.

Manager Astate Misgiono menjelaskan beberapa point dari seluruh pertanyaan yang di lontarkan kepada nya.
1. Misgiono menyatakan bahwa Program tersebut adalah FPKM bukan CSR
2. Misgiono menjelaskan bahwa program tersebut di uangkan dari 20% total luas HGU PT.Alno Sumindo Astate yang harusnya perdesa mendapatkan 120 hektar di uangkan menjadi Rp.120.000.000. Dengan 7 Desa yang mendapatkan hak sebagai desa penyangga. Yaitu, Tanjung Harapan, Tanjung Sari, Bangun Karya, Napal Putih , Air Tenang, Muara Santan dan Tanjung Dalam.
3. Misgiono menyatakan bahwa dana tersebut dana Hibah bukan kredit plasma seperti yang sudah pernah di jalan kan sebelumnya.
Dari beberapa point ini dapat di ambil kesimpulan bahwa ketujuh kepala Desa yang menjadi mediator sosialisasi program tersebut apakah mengetahui inti, dan tujuan dari program FPKM ini.
Karna ketika program ini berubah menjadi nominal uang dan bahkan hari ini Sabtu 28 Agustus 2026 masyarakat Desa Bangun Karya menerima distribusi Alat semprot dan pestisida dengan kalimat bantuan.

Dengan adanya kalimat bantuan dari program FPKM dari PT. Alno Sumindo Astate Masyarakat dari ketujuh Desa tersebut kehilangan Hak nya selama 35 Tahun masa perpanjangan HGU PT.Ambo Sumindo Astate, karna pihak PT. Alno Sumindo Astate dapt menghentikan program ini kapan saja dengan MOU yang sudah di tanda tangani oleh kepala Desa dengan inti dana Hibah/bantuan.
Aturan Menguangkan Plasma (Skema Usaha Produktif)Mengganti fisik lahan kebun plasma dengan nilai uang (pola bagi hasil atau pendanaan usaha) sebenarnya diizinkan oleh Permentan No. 18/2021, TETAPI ada syarat mutlaknya:Kondisi Khusus: Hanya boleh dilakukan jika instansi berwenang (Bupati/Walikota dan Dinas Perkebunan) menyatakan secara tertulis bahwa lahan di dalam maupun di luar HGU benar-benar sudah habis (tidak tersedia lagi).
Melalui Koperasi Mandiri Uang tersebut tidak boleh dibagikan begitu saja sebagai santunan. Dana tersebut wajib disalurkan melalui Koperasi Desa resmi untuk membiayai usaha produktif masyarakat sperti bagi hasil usaha pabrik, modal angkutan TBS, atau peremajaan sawit rakyat . dengan cara Harus Berkeadilan Skema perhitungan nilai uangnya wajib transparan, diaudit, dan disetujui bersama melalui kesepakatan tertulis (MoU) antara perusahaan dan perwakilan masyarakat desa, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan.
Hal ini sangat merugikan Masyarakat desa penyangga. Karna keterbukaan atas program tidak di jalankan dan Permainan pihak PT. Alno Sumindo Astate dalam melancarkan perpanjangan HGU nya di Tahun 2030 nanti. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat













