Breaking News
Polsek PUT Tanding Sosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu, Warga Diingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Rejang Lebong. Personel Polsek Perluasan Utara (PUT) Tanding melaksanakan kegiatan preemtif berupa penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, di wilayah hukum Polsek PUT Tanding, dengan menyasar lahan dan kebun masyarakat di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Polsek PUT Tanding yang melaksanakan tugas yakni Aiptu Honi Erwan, Bripka Novan, dan Brigpol Irmansyah. Mereka memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun semak belukar dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan. Petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian bagi masyarakat. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang mudah terbakar. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah terjadinya karhutla serta melindungi lingkungan untuk generasi mendatang. Dalam imbauannya, petugas turut meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan melalui layanan Kepolisian Call Center 110. Selain persoalan karhutla, warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Bhabinkamtibmas Polsek PUT Tanding atau kantor kepolisian terdekat. Kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Bengkulu tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Polres Rejang Lebong Pastikan Ibadah Mingguan di Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif POLRES REJANG LEBONG HADIRKAN PERSONEL DI MALAM MINGGU, CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF GEGER SUKARAJA TENGAH MALAM! TIM BONTE POLRES REJANG LEBONG SERGAP 7 PEMUDA DIDUGA SIAP TAWURAN, SAJAM HINGGA ANAK PANAH DIAMANKAN Patroli Dialogis Polsek Kota Padang Sasar Warga dan Tempat Keramaian, Kamtibmas Dijaga Tetap Kondusif
Alaku
Alaku

Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Petani 40 Tahun di Lubuk Alai Diduga Meninggal karena Sakit

Rejang Lebong, Pena-serawai.com — Warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial Elman (40) dalam kondisi sudah tidak bernyawa di rumahnya, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut ditemukan oleh istrinya, Karyani (40), saat hendak menuju sungai dan terlebih dahulu mengecek kondisi rumah korban. Saat ditemukan, Elman sudah terkapar dan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi tersebut, Karyani kemudian melaporkan kejadian kepada Kepala Desa Lubuk Alai. Setelah dilakukan pengecekan, korban dipastikan telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Padang Ulak Tanding untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Personel Piket Sat Reskrim, Unit Identifikasi, serta Piket Polsek Padang Ulak Tanding kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 08.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas melakukan dokumentasi kondisi TKP dan korban, kemudian membawa jenazah ke Puskesmas Padang Ulak Tanding untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun bekas memar pada tubuh korban. Ditemukan luka robek pada kelopak mata kanan dengan lebar sekitar 3 sentimeter.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu unit handphone, kunci motor, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian korban yang terdapat bercak darah, celana, ikat pinggang, gelang tasbih, serta sampel cairan dari hidung korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, korban diduga meninggal dunia akibat sakit. Anak korban, Vina (21), mengatakan bahwa dalam sekitar dua minggu terakhir ayahnya kerap mengeluhkan kondisi dadanya yang terasa panas.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan. Keluarga juga menyatakan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah serta tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari.

Hingga pemeriksaan selesai, petugas tidak menemukan tanda-tanda pengerusakan pada pintu rumah korban maupun indikasi kekerasan terhadap tubuh korban.

Pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab kematian korban. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page