REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengembalian dana desa Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, dana yang dikembalikan tercatat sebesar Rp393.000.000. Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Kanit Tipidkor Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, S.H., mengatakan dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening Bank Bengkulu (BPD) pada hari yang sama. Proses penyetoran tersebut turut didampingi pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong serta Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
“Uang ini akan kita setorkan ke Bank BPD hari ini juga. Proses penyetoran akan didampingi oleh pihak Inspektorat, Bapak M. Yunus beserta staf, serta dari Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Ipda Desnal Eka Putra saat ditemui awak media Pena-serawai.com di ruang kerjanya.

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan audit terkait pengelolaan Dana Desa. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













